Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sidik Dugaan Korupsi Proyek Kilang LPG Miniplant Musi Banyuasin

Kompas.com - 09/11/2017, 09:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mulai menyidik dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2017. Pembangunan tersebut merupakan proyek Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 90,017 miliar itu dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG.

"Dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.

Baca juga : Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran. Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial DC sebagai tersangka. Penyidik juga menyita dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1,86 miliar.

Baca juga : Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto

Dalam menghitung kerugian negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK dan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, di antaranya Sutrasno Kartohardjono (ahli proses pengolahan migas), Widjojo Prakoso (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dwi Marta Nurjaya (ahli metalurgi).

Penyidik bersama auditor BPK dan tim ahli tersebut juga telah melakukan pengecekan fisik di lokasi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Hotel Alexis resmi belum punya izin setelah Pemprov DKI Jakarta tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com