JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Rabu (8/11/2017).
Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan laporan dengan nomor registrasi 006/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mewakili KPU sebagai terlapor.
Dalam sidang tersebut, saksi dari PPPI mengeluhkan layanan petugas pendaftaran KPU, salah satunya terkait layanan pendaftaran untuk Kabupaten Puncak Jaya.
Baca: Partai Idaman Curiga Demokrat dan PKB Intervensi KPU saat Pendaftaran Parpol
Menanggapi komplain tersebut, Haysim mengatakan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat dilihat dari check list yang diberikan oleh KPU.
Hasyim juga menyampaikan bahwa petugas memberikan tanda tangan terhadap check list untuk Kabupaten Puncak Jaya.
Selain soal kesesuaian dokumen dengan yang ada di check list, PPPI juga mempersoalkan petugas pendaftaran yang tidak ramah ketika memberikan layanan.
Hasyim membantah hal ini.
"Standarnya layani dengan senyum. Tidak ada istilah menggunakan standar yang lain. Tetap dengan senyum," kata Hasyim.
Menurut dia, proses pendaftaran memang menguras energi baik bagi partai politik maupun penyelenggara pemilu.
Baca juga: Partai Idaman Sebut Demokrat dan Lima Partai Lain Memanipulasi Data Sipol
"Bahwa semua capek, iya. Petugas partai capek, petugas KPU capek. Tetapi kami standarnya layanan. Tidak boleh mengeluh, harus menyampaikan dengan baik," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, PPPI baru melengkapi dokumen persyaratan pada detik-detik terakhir, yaitu tanggal 17 Oktober 2017, atau pada hari perpanjangan untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Proses pemeriksaan dokumen persyaratan PPPI baru selesai pada 18 Oktober 2017 pukul 05.00 WIB.