JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).
"Kami konfirmasi dulu, benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut kebiasaan, pemberitahuan mengenai adanya penyidikan baru sekaligus pengumuman nama tersangka disampaikan secara formal dalam suatu jumpa pers oleh pimpinan KPK.
Pemberitahuan yang tidak lengkap ini membuat KPK seolah-olah merahasiakan identitas orang yang diasangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
SPDP atas nama Setya Novanto?
Sehari sebelum pengakuan KPK soal tersangka baru itu, beredar informasi mengenai adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan KPK kepada kejaksaan.
Dalam surat itu tertulis nama Setya Novanto sebagai yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga : Babak Baru Kasus e-KTP, Siapa yang Jadi Pasien KPK Lagi?
Dugaan yang mengarah pada Novanto juga semakin kuat, karena Ketua Umum Partai Golkar itu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan itu dibatalkan oleh praperadilan.
Meski demikian, hal itu dibantah pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan apa pun dari KPK mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka.
Strategi penyidikan
Febri mengatakan, KPK memiliki alasan tertentu mengapa penyidikan baru dan nama tersangka tidak segera diumumkan melalui jumpa pers. Salah satunya, terkait strategi penyidikan.
Menurut Febri, KPK mempertimbangkan berbagai hal dalam menetapkan tersangka, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan. Menurut dia, ada kebutuhan penyidik untuk memperkuat penanganan perkara yang sedang dilakukan.
"Dalam penanganan, terkadang ada kebutuhan kami, humas dan penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut dan mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan," ujar Febri.
Baca juga : KPK: Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP
Pola serupa sebenarnya pernah juga beberapa kali dilakukan KPK. Misalnya, saat KPK menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka.
Eddy diduga terlibat dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut pimpinan KPK, penetapan tersangka Eddy Sindoro memang tidak diumumkan. Salah satunya karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sedang dalam pencarian.
Adanya penyidikan baru terhadap Eddy Sindoro terungkap saat Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 November 2016. Di akhir surat tuntutan, Jaksa meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka baru disampaikan satu bulan kemudian, yakni pada akhir Desember 2016.