Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Diingatkan agar Tak Jadi Sumber Konflik Saat Pilkada

Kompas.com - 07/11/2017, 22:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, petahana yang maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu potensi konflik.

Oleh karena itu, agar tidak menjadi konflik aktual, maka DPR pun telah memberikan rambu-rambu khusus bagi petahana ini dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Petahana ini memiliki potensi besar membuat konflik yang ada di bawah," kata Lukman dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Lukman mengatakan, dalam sebuah kunjungan kerja, ia sempat diprotes oleh salah satu bupati di Bali mengenai banyaknya larangan bagi petahana dalam UU Pilkada.

Bupati yang bersangkutan merasa DPR memiliki kecurigaan yang berlebih terhadap para petahana.

Lukman pun menjawab bahwa DPR memang sengaja membuat banyak sekali rambu-rambu bagi petahana. Dia juga mengiyakan, rasa curiga DPR terhadap petahana sangat tinggi.

"Karena memang Komisi II ini hampir 60 persen mantan bupati, mantan gubernur. Jadi, tahu betul praktik-praktik kecurangan-kecurangan petahana. Sebagai pelaku soalnya kan?" kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

(Baca juga: Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi)

Dengan pengalaman sebagai bupati dan gubernur, anggota Komisi II paham betul praktik-praktik yang dilakukan kepala daerah selama ini. Oleh karena itu, Pasal 71 dalam UU Pilkada pun mengatur banyak larangan bagi petahana.

Lukman berharap, agar petahana ini tidak menjadi sumber konflik dalam pilkada, maka sosialisasi Pasal 71 UU Pilkada harus lebih gencar dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI.

"Karena rambu-rambu yang kami buat itu berpotensi untuk multitafsir, dan berpotensi juga untuk dipakai oleh lawan-lawan petahana," kata dia.

Selain itu, Lukman juga berpendapat kalau perlu KPU RI maupun Bawaslu RI membuat peraturan internal guna menjelaskan lebih detil perihal Pasal 71 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ini.

Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kompas TV Di Jakarta jelang Pilkada serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi nasional Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com