JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mencabut laporannya di Polda Jawa Barat terkait surat bodong mengenai keputusan DPP Golkar yang mengusung Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien untuk Pilkada Jawa Barat 2018.
"Laporan ke Polda Jabar soal surat bodong juga sudah cabut hari ini," kata Dedi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dulu, lanjut Dedi, dia melapor ke Polda Jabar karena memang surat itu dinyatakan bodong. Namun, antara surat bodong dengan keputusan DPP Golkar untuk Pilgub Jabar 2018 ternyata sama.
"Yang diputuskan sama, ya sudahlah kita cabut. Enggak usah perbanyak, legowo," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi yang juga Ketua DPD Golkar Jabar melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait menyebarnya draf seolah surat keputusan DPP Golkar yang mengusung Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien untuk Pilkada Jawa Barat 2018.
Baca juga : Dedi Mulyadi Siap Serahkan SK Dukungan Golkar kepada Ridwan Kamil
Jalan ini ditempuh Dedi menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu sehingga kemungkinan ada yang mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat itu juga membantah adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar terkait pencalonan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin.
Idrus mengatakan, DPP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut karena belum saatnya mengumumkan pencalonan untuk Pilkada Jawa Barat 2018.