JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum punya keputusan final terkait sanksi bagi Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
"Masih dibahas sampai saat ini, belum ada keputusan final. Nanti kalau ada keputusan final kita sampaikan ke publik," kat Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, suara pimpinan KPK belum bulat untuk menentukan sanksi bagi Aris.
(Baca juga : Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media)
Aris sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Padahal, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut. Menurut Agus, proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal sudah selesai.
Selanjutnya hasil pemeriksaan dari pengawas internal dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), yang memberikan rekomendasi untuk diputuskan oleh pimpinan KPK.
Dalam memutuskan sanksi, para pimpinan KPK sudah bertemu satu kali. Namun, belum ada suara bulat untuk menentukan sanksi terhadap Aris.
"Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat. Jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus di gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Istilah 2-2-1 di sini dimaksudkan Agus bahwa ada pimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak.
"Ada yang pengen berat, ada yang pengen sedang, nah oleh karena itu kita akan bertemu di tingkat pimpinan," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.