Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Hektar Tanah Milik Kemhan dan TNI Belum Bersertifikat

Kompas.com - 03/11/2017, 16:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Soyan Djalil mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan masalah tanah aset Kemhan dan TNI.

Menurut Sofyan, saat ini banyak sekali aset negara yang belum dilindungi dengan baik secara hukum dan administrasi.

Baca juga : (Menilai Perumahan di Mampang Bukan Aset TNI, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum)

 

"Penandatanganan kerja sama antara ATR dan Kemhan merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Aset negara harus kita selamatkan baik dari segi hukum, administratif dan fisik. Sayangnya selama ini banyak sekali aset negara ketiga hal itu kurang. Administrasi belum tertib, fisik sebagian dikuasai dan tidak dikuasai bahkan banyak yang tidak dikuasai," ujar Sofyan.

Berdasarkan rekapitulasi data tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 337.331 hektar yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI. Dari total luas tersebut seluas 67.321 hektar sudah bersertifikat dan 27.010 hektar belum bersertifikat.

Sementara itu seluas 201.014 hektar tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara pihak militer dan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

"Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat ya akan diberikan, kalau misalnya punya TNI ya dipertahankan," ujar Ryamizard.

"Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer aja itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN," ucapnya.

Berikut video penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI:


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com