JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan berkedok isi ulang pulsa handphone dan listrik memakan cukup banyak korban.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, korban yang terdata mencapai 11.800 orang.
"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Mione Global Indonesia berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, sebagai tersangka. Agung mengatakan, mereka menipu masyarakat dengan ajakan untuk berinvestasi.
PT MGI menjanjikan masyarakat akan memberi 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa HP dan listrik senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali untuk 23 bulan. Namun, janji tersebut hanya tipuan belaka.
"Fakta yang dieroleh dari bukti-bukti, kita dapatkan bahwa apa yg kita sebut dengan menginvestasikan itu ternyata tidak bisa karena pulsanya tidak bisa diambil," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat bagi para korban yang merasa tertipu dengan sindikat tersebut.
Baca juga : Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar
Caranya, dengan melaporkan langsung ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dengan membawa dokumen.
Masyarakat juga bisa mengadukan lewat email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
Perbuatan tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.