Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok Mencuat

Kompas.com - 02/11/2017, 14:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, menyampaikan, banyak hal yang membebani dirinya semenjak dijerat kasus. Hal itu disampaikannya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Proses kasus yang menjerat dirinya berlangsung selama lebih kurang satu tahun terakhir.

Beberapa hal yang terganggu misalnya kerja Buni dalam bidang akademik, mulai dari menulis buku hingga riset.

"Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset doktoral semua. Saya menulis buku, artikel, dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Sudah lebih dari setahun kasus, saya sangat terbebani," lanjutnya.

(Baca: Buni Yani: Demi Allah, Saya Tidak Memotong Video Ahok)

Buni menambahkan, dirinya mengabdikan dirinya di bidang akademik. Ia menyayangkan status Facebook yang ditulisnya kemudian berimbas ke mana-mana, bahkan dikaitkan dengan politik.

Ia menegaskan, tuduhan melakukan hate speech atauujaran kebencian yang diarahkan kepadanya tak berdasar. Sebab, ia berasal dari keluarga yang plural.

"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya lalu keluarganya begitu plural mau mengungkapkan hate speech. Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," katanya.

Menurut dia, hal ini merupakan persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual, tetapi dibawa ke ranah pidana. Hal ini, kata dia, bukan soal pembelaan diri, melainkan membela hak warga negara.

(Baca: Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang)

"Kalau saya dikriminalisasi seperti ini tinggal tunggu orang lain juga bisa dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," katanya.

Jaksa penuntut umum Andi M Taufik sebelumnya membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama. 

Pada 14 November 2017 putusan akhir PN Bandung akan dibacakan.

Kompas TV Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com