JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kajian pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) berawal dari Bareskrim Polri dibantu Asisten Perencanaan Kapolri dan Divisi Hukum.
Wacana tersebut berangkat dari keinginan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi, khususnya yang ditangani Polri. Bukannya berkurang, malah bertambah banyak.
Saat itulah dirasakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kurang optimal karena hanya mengedepankan penegakan hukum.
"Pembinaan, penyuluhan, tidak ada di reserse ini. Jobdesknya hanya penegakan hukum saja," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
(Baca: Kapolri: Kami Tetap Persiapkan Konsep Organisasi Densus Tipikor)
Oleh karena itu, kata Ari, Polri merasa perlu adanya aspek pencegahan supaya lebih maksimal. Di instansi penegak hukum lain, baik KPK maupun kejaksaan, memiliki fungsi pencegahan dalam penanganan korupsi.
Maka dari itu, ia menilai diperlukan unit khusus, yakni Densus Tipikor, untuk merangkum fungsi pencegahan, penindakan, hingga langkah pasca penindakan.
Ari kemudian mengungkit awal mula dibentukan Densus 88 Antiteror. Sebelum terbentuk, penanganan teroris dilakukan di Subdirektorat Keamanan Negara.
"Ketika kasus- teroris semakin meningkat, terus dibuatlah satuan tugas," kata Ari.
(Baca: Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang Ada Diperkuat)
Sementara itu, penganggaran berada di tangan intelijen. Untuk memudahkan pengendaliannya, maka unit-unit tersebut dilebur dan jadilah Densus 88 Antiteror.
"Sehingga kita berpikir kita bikin saja Densus Tipikor. Maka nanti ada Subdit pencegahan sampai penegakan hukum," lanjut dia.
Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan pembentukan Densua Tipikor. Ari mengatakan, dengan ditundanya pembahasan, maka Polri kembali membuat kajian di internal agar lebih matang. Kajian tersebut meliputi jumlah personel, bagaimana sistem kontrolnya, termasuk soal anggaran.
(Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor)
Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun. Ari mengatakan, biaya tersebut memang sangat besar.
"Karena di situ penyesuaian dalam artian kan biaya operasional,.kemudian gaji yang diseusaikan dengan harapan memberikan motivasi dan mencegah pikiran-pikiran menyimpang. Sehingga total itu menarik semua wilayah sehingga kelihatannya besar," kata Ari.
"Tapi pada dasarnya adalah bentuk pemikiran apalagi yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani maslah korupsi," lanjut dia.