Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampilkan Kepengurusan PKPI Hendropriyono dalam Website, KPU Digugat

Kompas.com - 01/11/2017, 22:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno menggugat KPU karena disangka melakukan pelanggaran administrasi.

KPU dilaporkan ke Bawaslu karena menampilkan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI pimpinan Hendropriyono.

Gugatan tersebut diajukan oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson.

"Pelapor menyampaikan keberatan atas perbuatan terlapor (KPU) dan telah meminta terlapor untuk menghapus pengumuman tersebut dengan memperbaiki kepengurusan yang sah dari PKPI, adalah pelapor," kata anggota majelis yang membacakan laporan Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (1/11/2017).

KPU beralasan, langkah itu dilakukan mengacu kepengurusan terakhir yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut KPU, pengumuman kepengurusan tersebut hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2018.

PKPI Haris Sudarno keberatan lantaran pengumuman dalam website KPU tersebut digunakan oleh DPN PKPI pimpinan Hendropriyono untuk pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018.

"Sementara nyata sebagai pengurus yang sah dari DPN seharusnya menjadi hak dan kewenangan pelapor (Haris Sudarno)," ucap Fritz.

Haris Sudarno juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam kewajiban pengisian data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk.

Ketujuh pelapor, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

Sidang pemeriksaan perdana akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor KPU.

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.

"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com