JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno menggugat KPU karena disangka melakukan pelanggaran administrasi.
KPU dilaporkan ke Bawaslu karena menampilkan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI pimpinan Hendropriyono.
Gugatan tersebut diajukan oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson.
"Pelapor menyampaikan keberatan atas perbuatan terlapor (KPU) dan telah meminta terlapor untuk menghapus pengumuman tersebut dengan memperbaiki kepengurusan yang sah dari PKPI, adalah pelapor," kata anggota majelis yang membacakan laporan Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (1/11/2017).
KPU beralasan, langkah itu dilakukan mengacu kepengurusan terakhir yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut KPU, pengumuman kepengurusan tersebut hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2018.
PKPI Haris Sudarno keberatan lantaran pengumuman dalam website KPU tersebut digunakan oleh DPN PKPI pimpinan Hendropriyono untuk pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018.
"Sementara nyata sebagai pengurus yang sah dari DPN seharusnya menjadi hak dan kewenangan pelapor (Haris Sudarno)," ucap Fritz.
Haris Sudarno juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam kewajiban pengisian data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk.
Ketujuh pelapor, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.
Sidang pemeriksaan perdana akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor KPU.
Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.
"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.