JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pelanggan tidak akan dikenakan biaya saat melakukan registrasi ulang kartu SIM di masing-masing operator seluler.
Pendaftaran di saat pengguna tak memiliki pulsa pun, dapat dilakukan.
"Banyak pertanyaan apa kirim sms 4444 ini bayar? Tidak. Ini gratis, tanpa pulsa bisa dilakukan," ujar Merza dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
"Jadi registrasi sebaik-baiknya, tidak ada effort yang besar, hanya mengirim SMS, tinggal kirim, selesai tugas kita," ucapnya.
(Baca: Fadli Zon: Nomor HP Saya Sama Sejak Zaman Soeharto)
Selain melalui pesan singkat, pelanggan juga dapat mengakses website resmi masing-masing operator untuk melakukan registrasi.
Menurut Merza, disediakan juga pendaftaran ulang melalui call center masing-masing operator. Jika cara tersebut masih gagal, maka pelanggan bisa datang langsung ke gerai operator.
"Silakan hubungi call center. Setiap operator pasti sediakan dan datang sendiri ke galeri (gerai operator). Jadi empat jalur ini pendaftaran bisa dilakukan," tuturnya.
(Baca: 7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar)
Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, per tanggal 1 November 2017 pukul 16.30 tercatat sudah ada 30.201.601 kartu SIM yang diregistrasi ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.