BEKASI, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo membantah mengeluarkan peraturan baru soal reklamasi, baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun kini saat menjabat presiden.
"Saya sampaikan, sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur (DKI Jakarta), saya juga tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi," ujar Jokowi saat ditemui di sela kunjungan kerja di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Jokowi mengatakan, saat menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota tahun 2012-2014 lalu, ia memang pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(Baca: Kata JK, Anies Sepakat Teruskan Proyek Reklamasi Pulau C dan D)
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa Pergub itu bukanlah landasan hukum untuk melanjutkan atau membatalkan proyek reklamasi.
"Kalau yang itu, Pergub acuan petunjuk dalam rangka, kalau kamu minta izin, begitu loh. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, nah itu di Pergub itu. Bukan kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," ujar Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menyusul berita di media sosial bahwa izin reklamasi dikeluarkan Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.