JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, turun tangan mengecek kebenaran informasi adanya 104 tenaga kerja asing di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta.
Langkah itu diambil menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut izin kerja 104 tenaga kerja asing itu sudah habis pada akhir Oktober 2017.
"Sudah saya perintahkan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian untuk mengecek hal ini," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sejak Rabu pagi, tutur Ronny, Direktorat Intelijen Imigrasi sudah bergerak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan validasi informasi dari Gubernur DKI Jakarta.
(Baca juga : Anies Bilang Ada 104 Tenaga Asing dari China, Thailand, hingga Uzbekistan di Hotel Alexis)
Usai melakukan pengecekan, Ditjen Imigrasi akan langsung melakukan evaluasi terhadap izin tinggal 104 tenaga asing yang disebut Anies Baswedan bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Ketentuan itu berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
(Baca juga : Fadli Zon: Pegawai Alexis Bisa Disalurkan ke Restoran)
Sebelumnya, Anies menyebut beberapa negara yang menjadi asal tenaga kerja asing yang berada di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Negara tersebut, yaitu Thailand, Cina, Uzbekistan dan Kazakstan.
Dengan berakhirnya izin kerja mereka, Anies mengatakan, aktivitas mereka jika Alexis masih buka adalah ilegal. Dia menyerahkan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.