JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap tujuh laporan yang diterima Bawaslu RI itu digelar di Ruang Rapat Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
"Semua perwakilan parpol hadir pada sidang hari ini," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam persidangan, Rabu (1/11/2017).
Ada tujuh parpol yang aduannya disidangkan pada hari ini.
Baca: 1 November, Bawaslu Mulai Sidangkan Laporan Parpol terhadap KPU
Tujuh partai itu adalah Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.
Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hadir Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dan Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono.
Sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan KPU RI tak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019.
Adapun dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.
Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman
Parpol yang tidak lolos tersebut ada;ah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDI-P, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB.