JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai tepat langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Hal itu juga sesuai dengan janji kampanye Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta lalu.
"Selama ini, kan, ada kesan pembiaran. Pembiaran itu kan suatu crime by omission," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Namun, Fadli menambahkan, sekarang tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakartaadalah memikirkan kejelasan nasib para karyawan Alexis yang kehilangan pekerjaan. Menurut dia, karyawan tersebut bisa disalurkan ke lapangan kerja lain sesuai dengan bidang keahlian.
Hal itu menjadi tugas Gubernur menyelesaikan persoalan yang ada.
(Baca: Anies: Apa karena Pajak dari Alexis Banyak Lalu Pelanggaran Dibiarkan?)
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.