JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang sebagai saksi untuk MAS, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017.
Kelima saksi yang akan diperiksa pada hari ini adalah 3 wiraswasta, 1 dari unsur swasta, dan Bupati Batubara berinisial OKA.
Dalam kasus ini, OKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk MAS," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu.
Baca: KPK Dalami Alur Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Batubara
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sementara lima tersangka itu adalah Bupati Batubara berinisial OKA, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HH, seorang pemilik dealer mobil berinisial STR, serta dua kontraktor berinisial MAS dan SAZ.
Pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini adalah OKA, HH, dan STR. Suap diduga berasal dari MAS dan SAZ.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Batubara, KPK Sita Avanza hingga Uang Rp 50 Juta
Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, HH, dan STR disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.