Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Setuju Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Pengadilan

Kompas.com - 01/11/2017, 10:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa mendukung revisi Peraturan {emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Meski ikut mendukung pengesahan Perppu Ormas, PKB menilai, masih banyak kekurangan di dalamnya.

"Prinsipnya, Pancasila tetap harus terjaga tapi demokrasi juga bisa berjalan sesuai dengam harapan kita. Hal-hal yang berlebihan kita kurangi, yang kurang kita tambahi," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karding mengatakan, poin revisi usulan PKB saat ini tengah digodok oleh anggotanya di Komisi II DPR.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Salah satu poin usulan adalah mengembalikan pembubaran ormas ke ranah pengadilan.

PKB menilai, tidak tepat jika pemerintah bisa langsung mengambil keputusan sepihak untuk membubarkan suatu ormas.

"Kita tidak boleh memberi ruang penguasa bisa intervensi (proses pengadilan). Karena kita tidak tau apakah yang berkuasa selalu baik dari tahun ke tahun zaman-zaman," ujar Karding.

Anggota Komisi III DPR ini, mengakui, selama ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah proses pengadilan yang memakan waktu sangat lama.

Proses itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, apabila dilanjutkan dengan banding dan kasasi.

Baca: Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otorite

Dengan proses-proses ini, pembubaran ormas bisa memakan waktu sampai lebih dari satu tahun.

Hal ini yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membuat pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

Namun, Karding menilai, mekanisme pengadilan bisa tetap dikembalikan dalam pembubaran ormas. Nantinya, bisa dibuat aturan yang memungkinkan proses pengadilan itu berjalan cepat.

"Misalnya sengketa pemilu dulu kan di pengadilan tingkat pertama, bisa banding dan kasasi. Sekarang langsung final and binding di MK. Harus lebih cepat supaya ada kepastian hukum," ujar Karding.

Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPR juga mengusulkan revisi UU Ormas, di antaranya Partai Demokrat dan PPP.

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat UU Ormas direvisi secara terbatas.

Namun, Tjahjo belum mau bicara soal poin yang akan direvisi.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com