JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.
Tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara berturut-turut menjadi tersangka.
Mereka adalah JS, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut tahun 2013; SH, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut periode Januari 2013-17 April 2013; dan W, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut periode Juni 2013-Desember 2014.
Baca: 35 Pejabat di Dinas Tata Air DKI Telah Ditahan Kejaksaan Agung
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pada 19 Oktober 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Muhammad Rum melalui siaran pers, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu SR yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas PU Tata Air Jakut tahun 2013 dan pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta bernama SK.
Rum mengatakan, para tersangka menyelewengkan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 116.357.789.000.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tata air tersebut tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.
"Terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola," kata Rum.
Selain itu, terdapat pemalsuan sejumlah dokumen dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.