Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Swakelola Tata Air, Tiga Eks Kepala Suku Dinas PU Jakut Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/11/2017, 08:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.

Tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara berturut-turut menjadi tersangka.

Mereka adalah JS, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut tahun 2013; SH, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut periode Januari 2013-17 April 2013; dan W, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakut periode Juni 2013-Desember 2014.

Baca: 35 Pejabat di Dinas Tata Air DKI Telah Ditahan Kejaksaan Agung

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pada 19 Oktober 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Muhammad Rum melalui siaran pers, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu SR yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas PU Tata Air Jakut tahun 2013 dan pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta bernama SK.

Rum mengatakan, para tersangka menyelewengkan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 116.357.789.000.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tata air tersebut tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

"Terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola," kata Rum.

Selain itu, terdapat pemalsuan sejumlah dokumen dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com