JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz akan tetap memberikan ganti rugi kepada 10 orang warga negara Indonesia yang tewas tertimpa crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.
Hal ini disampaikan Menlu menanggapi putusan pengadilan di Arab Saudi yang menyebut bahwa perusahaan Bin Ladin tidak perlu memberikan ganti rugi kepada korban yang tertimpa crane.
Retno menegaskan putusan pengadilan tersebut tak menggugurkan komitmen Raja Salman yang sudah berjanji akan memberikan ganti rugi.
"Ini ada dua hal ya, yang perusahaan dan kompensasi dari Raja. Yang dari Raja tetap karena ini sudah keputusan Raja. Jadi harus dipisahkan, ada dua hal yang terpisah," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
(Baca juga: Kemenag Tunggu Info Resmi soal Putusan Kompensasi Korban "Crane")
Namun, saat ditanya apakah sejak awal juga ada komitmen ganti rugi dari perusahaan Bin Ladin, Retno tak menjawab. Ia hanya menegaskan, pasca putusan pengadilan, pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi.
Seperti pernah dikabarkan Saudi Gazzette, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.
Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.
Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.
(Baca juga: Pengadilan Saudi Putuskan Tak Ada Kompensasi untuk Korban "Crane" 2015)
Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.
Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Bin Ladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai.
Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya.