Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 27/10/2017, 11:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETELAH menerima pendaftaran 27 partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017), tidak berselang lama, KPU mengumumkan: dari 27 pendaftar, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap. Sisanya, 13 tidak lengkap.

Hal yang mengejutkan, dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai politik ini tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.

Pengumuman KPU ini seakan menunjukkan kebenaran gugatan beberapa partai politik baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketentuan itu dinilai tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Baca juga : Sipol Dikeluhkan karena Sulit untuk Lengkapi Dokumen, Ini Jawaban KPU

Dalam hal ini, meski pada Pemilu 2014 PBB dan PKPI dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, ternyata pada Pemilu 2019 dua partai tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).
Tentu saja syarat yang tak berhasil dipenuhi oleh PBB, PKPI, dan 11 partai politik lainnya adalah kepengurusan dan keanggotaan. Inilah dua syarat paling berat.

Pertama, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kedua, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Apakah benar kali ini PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan dua syarat itu? Inilah masalahnya. Sebab, mereka menolak klaim KPU.

Mereka menegaskan, pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Maka, terjadilah sengketa proses pemilu.

Baca juga : Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU

Menurut Pasal 470 Ayat (2) UU No 7/2017, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).
Ketentuan tersebut menunjukkan, PBB, PKPI, dkk tidak bisa serta merta memosisikan diri sebagai pihak yang bersengketa dengan KPU. Sebab sengketa proses pemilu (undang-undang lama menyebut sengketa administrasi pemilu) berpangkal pada keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta.

Padahal KPU belum mengeluarkan keputusan itu. KPU hanya menyimpulkan, PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan syarat kepengurusan dan keanggotaan, sehingga KPU tidak melanjutkan ke proses verifikasi.

Artinya, tanpa menunggu dikeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu, PBB, PKPI, dkk dengan sendirinya ternyatakan gagal menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Apakah itu berarti PBB, PKPI, dkk harus menunggu sampai proses pendaftaran partai politik peserta pemilu selesai, saat mana KPU mengeluarkan keputusan yang menyebut partai politik memenuhi semua syarat sehingga berhak menjadi peserta pemilu, dan partai politik mana yang tidak memenuhi semua syarat sehingga tidak berhak menjadi peserta pemilu?

Jawabnya, ya, jika belajar pengalaman Pemilu 2014. Waktu itu 18 partai politik dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak diikutkan verifikasi faktual, yang berarti ternyatakan gagal sebelum KPU mengeluarkan keputusan partai politik perserta pemilu.

Baca juga : Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com