Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verrianto Madjowa
Penulis

Pengamat kelautan dan perikanan. Menulis buku tentang Kelautan dan Perikanan, Bunaken, Tambang (2001), Open Data Pemilu (2015), Pemilu Gorontalo (2015), dan sejarah Gorontalo.

Parpol Pendaftar Pemilu dan Ruang Pengaduan Masyarakat

Kompas.com - 27/10/2017, 10:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

PARTAI politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 telah ditutup pertengahan Oktober lalu. Tak ada perpanjangan pendaftaran, setelah ditutup pukul 24.00 WIB pada 16 Oktober 2017.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU kabupaten/kota masih memeriksa sejumlah dokumen kelengkapan administrasi selama 24 jam.

Sebanyak 27 partai politik (parpol) telah mendaftar, sementara ada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Yang lengkap dokumen persyaratan pendaftaran hanya 14 parpol.

Meski terdapat waktu 1x24 jam untuk menambah sesuatu yang kurang untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, dokumen 13 parpol dianggap tidak lengkap. Adapun parpol lokal di Aceh, hanya empat parpol yang dokumennya lengkap, dari 7 parpol yang mendaftar.

Pada Oktober hingga November, KPU dan KPU kabupaten/kota meneliti administrasi dokumen persyaratan yang dimasukkan parpol. Ruang perbaikan dan penelitian akan dilakukan, sebelum proses verifikasi faktual pada Desember.

Hasil penelitian administrasi dan faktual parpol peserta Pemilu 2019 nantinya akan ditetapkan pada 17 Februari 2018 dan diumumkan sehari kemudian, 18 Februari 2018.

Ruang pengaduan

Selama proses pendaftaran, penelitian dan verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU membuka ruang pengaduan masyarakat. Ruang pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi publik bagi parpol peserta pemilu.

Dengan demikian, bukan hanya KPU yang melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual di lapangan mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Masyarakat pun dapat menyampaikan keberatan bila menemukan kejanggalan berkas dokumen persyaratan yang dimasukkan.

Masyarakat, baik itu perorangan, kelompok, dan badan hukum, menyampaikan keberatan bila mendapati adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Apa saja yang bisa diadukan? Data kepengurusan parpol, keanggotaan, kantor tetap untuk kepengurusan, dan lainnya.

Seseorang yang tanpa sepengetahuan dirinya dimasukkan sebagai anggota parpol tersebut dapat menyampaikan keberatan. Aparatur sipil negara (ASN) yang kartu tanda penduduknya disalahgunakan dan tiba-tiba sudah menjadi anggota parpol, misalnya, dapat melaporkan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pelapor menyertakan identitas dan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Selain itu, terdapat uraian mengenai obyek yang dipermasalahkan. Laporan ini akan diklarifikasi KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota ke instansi yang berwenang.

Dalam meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik, KPU menyediakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Masyarakat dapat mengakses laman Sipol melalui website Pemilu Legislatif 2019.

Halaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada website Komisi Pemilihan Umum.KPU Halaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada website Komisi Pemilihan Umum.

Melalui sistem ini, publik dapat melihat seperti apa data parpol yang mendaftar dan dikerjakan KPU. Melalui data dalam Sipol, masyarakat dapat menyampaikan laporan bila menemukan keraguan atas data yang ditampilkan tersebut. Data Sipol diinput oleh parpol yang bersangkutan.

Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelenggara pemilu. Sistem ini akan menunjang selama proses pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu ke kantor KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Melalui seperangkat alat yang terhubung dengan internet secara online, masyarakat dapat melihat bagaimana berkas dokumen yang telah dimasukkan parpol sebagai persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Misalnya letak dan alamat parpol pendaftar di semua tingkatan.

Selama proses tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, masyarakat dapat mengajukan keberatan bila ada kejanggalan dan keraguan pada berkas dokumen yang ada. Laporan masyarakat yang telah diklarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.

Masih tiga bulan lebih untuk mengetahui parpol mana saja yang akan menjadi kontestan pada Pemilu 2019. Selama proses tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com