Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Penjual Narkoba "Magic Mushroom" Secara Online

Kompas.com - 26/10/2017, 16:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas terdakwa pemesan pil happy five, dituntut 6 bulan kurungan penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat IV Bareskrim Polri, Rabu (25/10/2017), mengungkap praktik penjualan narkoba bernama Magic Mushroom di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengungkapkan, setelah sekitar dua bulan melaksanakan penyelidikan, penyidiknya meringkus seorang penjual Magic Mushroom di Bandung.

"Nama tersangka Eddy Haryono alias Cyan kami tangkap kemarin pagi di rumahnya, Lembang, Bandung," ujar Eko melalui keterangan pers, Kamis (26/10/2017).

Baca: BNN Waspadai Peredaran "Magic Mushroom"

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti di rumahnya, yakni 51,4 kilogram narkotika terdiri dari 47,4 kilogram mushroom matang dan siap untuk dikonsumsi, serta 4 kilogram mushroom mentah.

"Kami juga menyita barang-barang packing-nya, yakni timbangan, alat press, dua buah ponsel an dua buku rekening," ujar Eko.

Eddy menjual narkotika yang diketahui golongan I itu secara online. Pembeli menghubungi nomor kontak yang tertera di salah satu lapak online-nya.

Selanjutnya, barang dapat diambil langsung atau dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Eddy dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com