JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terbuka terhadap usulan untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
"Kalau ada yang ingin direvisi, ya silakan di tahapan berikutnya," ujar Presiden Joko Widodo saat dicegat wartawan seusai menghadiri Rapat Kerja Nasional Walubi 2017 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
"Kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ya harus diperbaiki. Kalau masih ada yang perlu ditambah, silahkan," kata dia.
Jika DPR benar-benar ingin merevisi UU Ormas, Jokowi menyarankan segera memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera dibahas DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.
Soal disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, ia menyambut baik. Artinya, perppu yang sempat menjadi kontroversi di publik itu nyata-nyatanya mendapatkan banyak dukungan.
"Artinya, dukungan penuh terhadap perppu ini sudah jelas," ujar dia.
(Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
(Baca juga: Perppu Sudah Jadi UU, Pemerintah Janji Tak Akan Buru-buru Bubarkan Ormas)
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.