Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Fungsi Pengawasan DPR terhadap KPK Tak Bisa melalui Hak Angket

Kompas.com - 25/10/2017, 20:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diajukan KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi terkait pansus hak angket, Refly Harun, berpendapat, DPR berhak menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK.

Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme hak angket dan tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen sesuai dengan UU KPK. Kendati demikian, bukan berarti DPR tidak bisa melakukan pengawasan terhadap KPK sepanjang pengawasan tersebut tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Refly, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Menurut Refly, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR dapat mengawasi kinerja KPK melalui rapat-rapat kerja komisi. 

Baca: Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"

Dia mencontohkan, rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang belum lama ini dilakukan.

Ia menekankan, pengawasan DPR tak dapat dilakukan dalam kerangka penggunaan hak angket yang secara filosofis merupakan hak pengawasan terhadap pemerintah.

Refly menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya dapat ditujukan terhadap pemerintah dalam rangka check and balances.

Sementara, KPK bukan merupakan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Yakin Pansus Angket untuk Lemahkan KPK

Hak untuk melakukan penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

"Hak angket ini adalah alat yang luar biasa bagi DPR agar dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR dihormati oleh presiden. Karena kita tahu, tidak seperti dalam sistem parlementer dimana parlemen memiliki hak yang sangat kuat," ujar Refly.

Uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan Pansus Angket KPK diajukan oleh empat pemohon.

Keempat pemohon tersebut adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim mendengarkan keterangan ahli presiden dan pihak terkait, yakni KPK.

Hadir pula perwakilan pemerintahan, DPR, dan KPK.

Kompas TV Sebelumnya, Kapolri pernah menolak upaya pemanggilan paksa yang diminta Pansus Hak Angket KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com