JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diajukan KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi terkait pansus hak angket, Refly Harun, berpendapat, DPR berhak menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK.
Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme hak angket dan tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen sesuai dengan UU KPK. Kendati demikian, bukan berarti DPR tidak bisa melakukan pengawasan terhadap KPK sepanjang pengawasan tersebut tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Refly, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Menurut Refly, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR dapat mengawasi kinerja KPK melalui rapat-rapat kerja komisi.
Baca: Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"
Dia mencontohkan, rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang belum lama ini dilakukan.
Ia menekankan, pengawasan DPR tak dapat dilakukan dalam kerangka penggunaan hak angket yang secara filosofis merupakan hak pengawasan terhadap pemerintah.
Refly menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya dapat ditujukan terhadap pemerintah dalam rangka check and balances.
Sementara, KPK bukan merupakan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Yakin Pansus Angket untuk Lemahkan KPK
Hak untuk melakukan penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
"Hak angket ini adalah alat yang luar biasa bagi DPR agar dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR dihormati oleh presiden. Karena kita tahu, tidak seperti dalam sistem parlementer dimana parlemen memiliki hak yang sangat kuat," ujar Refly.
Uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan Pansus Angket KPK diajukan oleh empat pemohon.
Keempat pemohon tersebut adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim mendengarkan keterangan ahli presiden dan pihak terkait, yakni KPK.
Hadir pula perwakilan pemerintahan, DPR, dan KPK.