Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Anies Minta Laporan ke Polisi soal "Pribumi" Dicabut

Kompas.com - 24/10/2017, 19:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengusaha Indonesia Muda yang juga pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta, Sam Aliano, berharap para pelapor Anies mencabut gugatannya di Bareskrim Polri.

Anies dilaporkan karena menggunakan kata "pribumi" dalam pidatonya seusai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya harap seperti itu (laporan dicabut)," kata Sam dikonfirmasi usai meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sam bersama rombongan dari sebuah majelis taklim mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi soal dasar Bareskrim menerima laporan dari para pelapor.

"Dari pimpinan Bareskrim, mereka akan klarifikasi hal ini. Kami masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," kata Sam.

Baca: Takut Anies Tak Bisa Bekerja Maksimal karena Fitnah, Pendukungnya Datangi Bareskrim

Sam mengaku bersedia menjadi saksi jika laporan tersebut tetap diproses.

"Syarat enggak mau hak-hak masyarakat, apa-apa, sedikit-sedikit dilaporin," ucap Sam.

Menurut Sam, masyarakat berhak untuk menyebut bahwa dirinya pribumi, suku Jawa, atau Sunda, atau seorang Tionghoa. Dan hak ini diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai hak asasi manusia.

"Ini budaya rakyat, budaya nusantara, biarkan ini tidak hilang dari negara ini. Saya pun tidak marah disebut bule," kata Sam.

Pada hari ini, Sam mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan terhadap Anies atas dugaan tindak pidana diskriminatif sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dia juga bertanya ke Bareskrim dasar yang digunakan dalam menerima laporan tersebut. Sam meminta agar UU 40/08 dicabut.

Pekan lalu, Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian melaporkan Anies dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU 40/08.

Pidato Anies yang menggunakan istilah pribumi dianggap bertujuan diskriminatif. (Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi")

Selain diatur dalam UU 40/08, pengunaan istilah pribumi ini juga sudah dilarang melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Progam, ataupun Pelaksanan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Kompas TV Pengusaha yang juga pendukung Anies-Sandi meminta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com