JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengusaha Indonesia Muda yang juga pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta, Sam Aliano, berharap para pelapor Anies mencabut gugatannya di Bareskrim Polri.
Anies dilaporkan karena menggunakan kata "pribumi" dalam pidatonya seusai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya harap seperti itu (laporan dicabut)," kata Sam dikonfirmasi usai meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sam bersama rombongan dari sebuah majelis taklim mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi soal dasar Bareskrim menerima laporan dari para pelapor.
"Dari pimpinan Bareskrim, mereka akan klarifikasi hal ini. Kami masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," kata Sam.
Baca: Takut Anies Tak Bisa Bekerja Maksimal karena Fitnah, Pendukungnya Datangi Bareskrim
Sam mengaku bersedia menjadi saksi jika laporan tersebut tetap diproses.
"Syarat enggak mau hak-hak masyarakat, apa-apa, sedikit-sedikit dilaporin," ucap Sam.
Menurut Sam, masyarakat berhak untuk menyebut bahwa dirinya pribumi, suku Jawa, atau Sunda, atau seorang Tionghoa. Dan hak ini diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai hak asasi manusia.
"Ini budaya rakyat, budaya nusantara, biarkan ini tidak hilang dari negara ini. Saya pun tidak marah disebut bule," kata Sam.
Pada hari ini, Sam mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan terhadap Anies atas dugaan tindak pidana diskriminatif sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dia juga bertanya ke Bareskrim dasar yang digunakan dalam menerima laporan tersebut. Sam meminta agar UU 40/08 dicabut.
Pekan lalu, Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian melaporkan Anies dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU 40/08.
Pidato Anies yang menggunakan istilah pribumi dianggap bertujuan diskriminatif. (Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi")
Selain diatur dalam UU 40/08, pengunaan istilah pribumi ini juga sudah dilarang melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Progam, ataupun Pelaksanan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.