JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pembubaran ormas oleh pemerintah diperlukan untuk menertibkan ormas yang secara nyata memiliki asas selain Pancasila. Oleh karena itu, ia menilai tepat mekanisme pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Lah kalau asasnya lain, masa harus di pengadilan. Pokoknya yang prinsip jangan diutak-atik. Sudah konsensus bangsa ini, orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah masa harus diberi peluang kan tidak. Itu aja," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
(Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)
Ia menambahkan saat ini dalam Perppu Ormas pun pemerintah telah mengakomodasi proses pengadilan setelah ormas dibubarkan.
Tjahjo menegaskan tak ada yang perlu diperdebatkan kembali jika ada ormas yang menentang Pancasila.
"Sekarang pun pemerintah masih membuka peluang, mau menggugat, mau mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang proses, ke PTUN proses, DPR juga bagian dari proses. Kalau mengatakan pemerintah otoriter tidak, kan ini kesepakatan bersama?" lanjut Tjahjo.