Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku

Kompas.com - 23/10/2017, 16:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan minuman keras secara ilegal ke Indonesia.

Pada 21 September 2017, polisi menangkap BH alias KW karena memasukkan miras berbagai merek ke Batam tanpa dilengkapi dokumen. Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap dua tersangka.

"Mereka adalah F dan S. Perannya sama saja dengan KW mereka mengelola proses importasi miras yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Para pelaku juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut.

Agung mengatakan, tujuan mereka yakni mendapatkan keuntungan besar dengan menyelundupkan miras tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah empat gudang milik BH yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

Miras ilegal tersebut diketahui telah didistribusi ke Jakarta.

Salah satu yang terungkap yakni puluhan ribu botol miras yang diangkut dengan tiga kontener. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

"Kemudian Pol Air ungkap 200 koper miras, ini juga bagian dari mereka," kata Agung.

Dari empat gudang tersebut, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mrngandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait jual beli dan importasi.

Agung mengatakan, masuknya miras secara ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak yang digelapkan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait izin edar produk mereka.

"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras illegal," kata Agung.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Kompas TV Gelar Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Pejudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com