JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak mempersoalkan rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.
Namun, PJI menyatakan tidak setuju apabila Densus Tipikor memiliki kewenangan penuntutan.
"Untuk penyidikan dan segala macam ya silahkan, kami pun sudah ada Satgas khusus sejak 2008. Tapi jangan sampai Densus Tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan," ujar anggota PJI Reda Manthovani dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Pertama, menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan Densus Tipikor Polri melanggar aturan hukum dan undang-undang.
(baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor)
Selain itu, menurut Reda, kejaksaan adalah satu, yakni jaksa agung.
Tak hanya itu, kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor Polri dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan," kata Reda.
(Baca juga : Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor, asal...)
Menurut Reda, pengaturan tersebut baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP. Menurut dia, terkait kewenangan itu tak cukup diatur dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti di KPK untuk diterapkan dalam Densus Tipikor.
Di KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap. Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
Opsi lain, Kejaksaan membentuk satuan tugas (satgas) khusus terkait penuntutan tipikor. Densus Tipikor nantinya langsung berkoordinasi dengan satgas.
Pembentukan Densus Tipikor masih akan dibahas pemerintah. Presiden Joko Widodo akan memimpin rapat bersama para pimpinan terkait pada pekan depan.
(baca: Jokowi: Densus Tipikor Masih Usulan, Minggu Depan Dibahas)
Nantinya, akan diputuskan apakah rencana itu direalisasikan atau tidak.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak wacana tersebut. Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.