JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, susunan majelis persidangan perkara banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam telah diubah.
Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono pada 7 Oktober 2017. Sudiwardono merupakan ketua majelis sidang pada perkara tersebut.
"Ada perubahan majelis pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi Manado," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh satu ketua majelis sidang dengan dua hakim anggota. Kali ini, susunannya adalah satu orang ketua majelis sidang dengan empat hakim anggota.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kena OTT KPK, Dunia Peradilan Masih Bobrok)
Adapun susunannya, yakni Ketua Majelis adalah Siswandriyono. Kemudian, empat hakim anggota yakni Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu, dan Andreas Lume. Sementara, posisi panitera pengganti adalah Arman.
Abdullah mengatakan, perubahan susunan majelis penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado dilakukan melalui cara penunjukan.
"Diseleksi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sendiri, biasanya dibantu (hakim) senior di sana," kata dia.
Adapun alasan dilakukan perubahan susunan majelis pada perkara tersebut, menurut Abdullah, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pasca-penangkapan Sudiwardono.
"Ya kan ketuanya ditangkap oleh KPK, ini kan bentukan baru. Jadi semuanya baru supaya muncul kepercayaan bahwa semua yang pernah ada ini diganti," kata dia.
(Baca juga: Kasus Suap PT Manado, KPK Periksa Ketua PN Manado, Hakim, hingga Jaksa)
Marlina Mona Siahaan merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Dia adalah ibu dari Aditya Moha, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK.
Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari Moha. Tujuan suap diberikan guna mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi TPAD Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina.