Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT KPK, Majelis Sidang Perkara Korupsi Bolaang Mongondow Diubah

Kompas.com - 20/10/2017, 19:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, susunan majelis persidangan perkara banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam telah diubah.

Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono pada 7 Oktober 2017. Sudiwardono merupakan ketua majelis sidang pada perkara tersebut.

"Ada perubahan majelis pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi Manado," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh satu ketua majelis sidang dengan dua hakim anggota. Kali ini, susunannya adalah satu orang ketua majelis sidang dengan empat hakim anggota.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kena OTT KPK, Dunia Peradilan Masih Bobrok)

Adapun susunannya, yakni Ketua Majelis adalah Siswandriyono. Kemudian, empat hakim anggota yakni Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu, dan Andreas Lume. Sementara, posisi panitera pengganti adalah Arman.

Abdullah mengatakan, perubahan susunan majelis penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado dilakukan melalui cara penunjukan.

"Diseleksi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sendiri, biasanya dibantu (hakim) senior di sana," kata dia.

Adapun alasan dilakukan perubahan susunan majelis pada perkara tersebut, menurut Abdullah, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pasca-penangkapan Sudiwardono.

"Ya kan ketuanya ditangkap oleh KPK, ini kan bentukan baru. Jadi semuanya baru supaya muncul kepercayaan bahwa semua yang pernah ada ini diganti," kata dia.

(Baca juga: Kasus Suap PT Manado, KPK Periksa Ketua PN Manado, Hakim, hingga Jaksa)

Marlina Mona Siahaan merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Dia adalah ibu dari Aditya Moha, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK.

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari Moha. Tujuan suap diberikan guna mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi TPAD Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com