Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Undang-Undang, 13 Parpol Dianggap Belum Punya Obyek Sengketa

Kompas.com - 19/10/2017, 16:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2019.

Dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU, dokumen 14 parpol dinyatakan lengkap, sementara sisanya dinyatakan belum lengkap.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, tentu saja ada potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran ini.

Namun, masalahnya, proses pendaftaran hingga verifikasi faktual menjadi satu kesatuan. Sesuai Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, surat keputusan (SK) hanya dikeluarkan sekali, yaitu pada saat penetapan.

Padahal sesuai Pasal 466 Undang-Undang Pemilu, sengketa baru bisa diajukan setelah ada keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Dengan demikian, 13 parpol yang belum lengkap dokumennya tersebut pada prinsipnya tidak memiliki objek apabila ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Apakah tanda terima atau checklist dari KPU bisa disengketakan? Menurut aturannya sih tidak. Tetapi kalau SK, sudah final," kata Bagja dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mengajukan sengketa, yang bisa diajukan parpol sebagai obyek sengketa sekurang-kurangnya yaitu berupa berita acara.

Namun, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, berita acara tidak dikeluarkan untuk proses kelengkapan dokumen. Dalam proses ini, KPU hanya mengeluarkan tanda terima dan checklist.

(Baca juga: Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi)

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, berita acara (BA) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan dikeluarkan pada beberapa tahapan.

Pertama, BA penelitian administrasi. Kedua, BA penelitian administrasi hasil perbaikan. Ketiga, BA verifikasi faktual. Keempat, BA verifikasi faktual hasil perbaikan. Kelima, BA untuk penetapan

"Kelengkapan dokumen tidak ada BA dan itu udah diatur dalam PKPU 11/2017. Sementara, penetapan parpol peserta pemilu 2019 itu dalam bentuk SK," ucap Viriyan.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com