Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh-tokoh Agama Yakin Indonesia Tetap Rukun dan Bersatu

Kompas.com - 19/10/2017, 08:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah pemuka agama masih meyakini bahwa beragam perbedaan agama dan keyakinan di Indonesia tak akan membuat perpecahan antar-agama dan kerukunan tetap terjaga.

Dialog bersama para pemuka agama pun menjadi salah satu sesi tersendiri pada konferensi jurnalis agama di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang, Rabu (18/10/2017).

Tokoh Kristen Katolik, Romo Johannes Hariyanto SJ, misalnya, melihat masih ada kebijaksanaan di masyarakat yang meyakini bahwa kerukunan antar-agama bisa tercipta.

Hal itu, menurut dia, terbukti dengan berhasilnya Indonesia melalui momentum reformasi 1998.

"Indonesia itu terlalu besar. Kalau mau hancur, 98 sudah hancur," ujar Romo Hariyanto.

Baca: Tugas Besar Indonesia Mengelola Keberagaman

"Saya yakin dalam hal ini, ada wisdom di masyarakat yang memang sungguh-sungguh ada," kata dia.

Sementara itu, Tokoh Hindu Agung Diatmika mengatakan, masyarakat-masyarakat di daerah yang mendapatkan pendidikan dengan baik mayoritasnya sudah cukup terbuka dengan keberagaman.

Dengan adanya nilai-nilai konstitusi, menurut dia, seharusnya tak ada lagi warga negara yang merasa tak dihargai.

"Apalagi pendiri negara sudah jelas menyatakan bahwa Indonesia sudah dilakukan assesment dengan semua tokoh agama," kata Agung.

Meski penganut Hindu merupakan minoritas dan jumlahnya tak banyak, namun hal itu tak membuat Agung berkecil hati.

Ia merasa kehadiran dan perhatian pemerintah sama kepada setiap pemeluk agama di Indonesia.

Agung mencontohkan, salah satunya terlihat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selalu mengedepankan musyawarah mufakat alih-alih voting.

Selain itu, perhatian pemerintah juga ditunjukkan dengan kehadiran pada perayaan agama.

"Kalau ada kegiatan keagamaan dari Hindu mereka bisa hadir, luar biasa. Kehadiran itu luar biasa. Misal perayaan Nyepi, kami undang presiden, presiden hadir," kata Agung.

Kompas TV Menggunakan Sosial Media untuk Merajut Keberagaman (Bag 3)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com