Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Calon Jemaah Haji Diimbau Tidak Membatalkan Keberangkatannya?

Kompas.com - 18/10/2017, 15:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji, Rabu (18/10/2017).

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, salah satu hal yang disoroti adalah soal tidak bolehnya pembatalan keberangkatan dilakukan oleh calon jemaah, terkecuali dalam keadaan khusus atau tertentu. Misalnya, sakit atau meninggal.

Ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, berpendapat, aturan tersebut diterapkan untuk menghindari kekacauan administratif.

Sebab, jika persoalan administratif bermasalah, bisa berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

"Saya yakin itu akan menjadi kekacauan administrasi yang luar biasa," kata Siswo, dalam persidangan.

Baca juga: Keuntungan Investasi Dana Haji yang Diterima Calon Jemaah Akan Berbeda

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat. 

Per 30 Juni 2017, calon jemaah yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.

Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama. 

Menurut Siswo, jika aturan tidak dapat membatalkan tidak diterapkan, maka Kementerian Agama akan kesulitan menyelenggarakan ibadah haji yang optimal karena energinya tersita untuk mengurusi soal pendaftaran dan pembatalan calon jamaah.

"Banyak orang yang mendaftar dan kemudian pada suatu saat sekian banyak lagi mencabut pendaftaran itu dengan menarik uangnya. Kemudian, pada suatu saat dia mendaftar lagi, sehingga akan terjadi daftar tarik ulur, Ini menimbulkan sebuah kekacauan secara administrasi," kata Siswo.

Oleh karena itu, tambah Siswo, setiap kali masyarakat mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji, maka petugas telah menegaskan bahwa pembatalan tidak dilakukan kecuali dalam keadaan khusus seperti sakit atau meninggal dunia.

Ditemui setelah persidangan, Siswo menambahkan, aturan itu juga untuk mengantisipasi sikap oportunis masyarakat yang tujuannya hanya mencari keuntungan.

Dalam proses penyelenggaraan haji, uang yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji akan dikelola oleh pemerintah selaku penyelenggara dengan cara diinvestasikan ke beberapa produk investasi. Tujuannya, memperbaiki fasilitas penyelenggaraan haji.

Jika calon jemaah membatalkan keberangkatannya, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com