Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2017, 15:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji, Rabu (18/10/2017).

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, salah satu hal yang disoroti adalah soal tidak bolehnya pembatalan keberangkatan dilakukan oleh calon jemaah, terkecuali dalam keadaan khusus atau tertentu. Misalnya, sakit atau meninggal.

Ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, berpendapat, aturan tersebut diterapkan untuk menghindari kekacauan administratif.

Sebab, jika persoalan administratif bermasalah, bisa berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

"Saya yakin itu akan menjadi kekacauan administrasi yang luar biasa," kata Siswo, dalam persidangan.

Baca juga: Keuntungan Investasi Dana Haji yang Diterima Calon Jemaah Akan Berbeda

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat. 

Per 30 Juni 2017, calon jemaah yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.

Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama. 

Menurut Siswo, jika aturan tidak dapat membatalkan tidak diterapkan, maka Kementerian Agama akan kesulitan menyelenggarakan ibadah haji yang optimal karena energinya tersita untuk mengurusi soal pendaftaran dan pembatalan calon jamaah.

"Banyak orang yang mendaftar dan kemudian pada suatu saat sekian banyak lagi mencabut pendaftaran itu dengan menarik uangnya. Kemudian, pada suatu saat dia mendaftar lagi, sehingga akan terjadi daftar tarik ulur, Ini menimbulkan sebuah kekacauan secara administrasi," kata Siswo.

Oleh karena itu, tambah Siswo, setiap kali masyarakat mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji, maka petugas telah menegaskan bahwa pembatalan tidak dilakukan kecuali dalam keadaan khusus seperti sakit atau meninggal dunia.

Ditemui setelah persidangan, Siswo menambahkan, aturan itu juga untuk mengantisipasi sikap oportunis masyarakat yang tujuannya hanya mencari keuntungan.

Dalam proses penyelenggaraan haji, uang yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji akan dikelola oleh pemerintah selaku penyelenggara dengan cara diinvestasikan ke beberapa produk investasi. Tujuannya, memperbaiki fasilitas penyelenggaraan haji.

Jika calon jemaah membatalkan keberangkatannya, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com