JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Batu, Eddy Rumpoko, diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/10/2017). Selesai diperiksa, Eddy tak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.
Namun, Eddy yang mengenakan rompi tahanan oranye itu mengingatkan awak media bahwa hari ini adalah hari jadi kota yang dijuluki Kota Apel tersebut.
"Ulang tahun ke-16 Kota Batu. Mohon doanya ya," kata Eddy sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Eddy dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.
(Baca juga: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu)
Dari penyelidikan, diketahui bahwa Eddy menerima suap dengan total Rp 500 juta. Dari uang sebanyak itu, sekitar Rp 300 juta digunakan untuk membayar pembelian satu unit Toyota Alphard.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.