JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai, saat ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mumpuni untuk memberantas korupsi secara optimal di Indonesia.
Sebab, aturan dalam Undang-Undang Tipikor banyak yang belum mengadopsi sejumlah ketentuan yang dianut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
"Undang-Undang Tipikor kita dianggap masih kurang baik karena korupsi di private sector (swasta) enggak diatur," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
"Trading influence (menjual pengaruh) enggak diatur dengan baik. Bahkan, perampasan aset tidak diselesaikan terus," ujar dia.
(Baca juga: Pimpinan KPK Nilai Revisi UU Tipikor Lebih Tepat Dibanding UU KPK, Apa Alasannya?)
Hal senada disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan, negara yang memiliki indeks persepsi korupsi tinggi telah mengadopsi semua ketentuan UNCAC dalam Undang-Undang Tipikor.
Agus menambahkan, Undang-undang Tipikor Singapura selaku negara yang kerap masuk sepuluh besar indek persepsi korupsi dunia sudah mengadopsi semua ketentuan yang termaktub dalam UNCAC.
"Di Singapura contoh, sudah match semua (dengan ketentuan UNCAC). Kita jomplangnya masih jauh," ucap dia.
(Baca juga: Ketua KPK Sebut UU Tipikor Kalah Jauh Dibanding UU Milik Singapura)