JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Arif Nur Fikri mengungkapkan, dalam periode 2010 hingga 2017 telah terjadi peningkatan jumlah kasus penyiksaan yang dialami oleh masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi Kontras, pelaku penyiksaan paling banyak berasal dari institusi Polri. Sementara korbannya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, yang sulit mengakses informasi terkait bantun hukum.
"Dalam tujuh tahun terakhir ada peningkatan peristiwa penyiksaan yang berhasil kami dokumentasikan. Aktor yang berpotensi yakni Polri, setelah itu TNI. Sementara korban berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses informasi terkait bantuan hukum," ujar Arif saat menyampaikan laporan Kontras mengenai Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2017 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Periode 2010 hingga 2011, Kontras mencatat ada 28 kasus penyiksaan. Jumlahnya bertambah menjadi 86 kasus pada 2012.
Kemudian pada akhir 2013, sebanyak 100 kasus penyiksaan berhasil didokumentasikan oleh Kontras. Memasuki 2014, jumlah kasus penyiksaan meningkat menjadi 108 kasus.
(Baca juga: Kontras: Setahun Ada 115 Kasus Penyiksaan oleh Polisi)
Jumlah kasus penyiksaan sempat menurun menjadi 84 kasus pada periode 2014 hingga 2015. Menurut Arif, hal itu disebabkan oleh isu kampanye pilpres yang tinggi sehingga Kontras kesulitan untuk mendokumentasikan kasus penyiksaan yang terjadi.
Setelah itu, jumlah kasus penyiksaan meningkat drastis pada periode 2015 sampai 2016 yakni sebanyak 134 kasus dan periode 2016 sampai 2017 sebanyak 163 kasus.
Arif menuturkan, mereka yang menjadi korban rata-rata adalah warga sipil yang diindikasi terlibat dalam tindak kriminal. Praktik penyiksaan yang dilakukan biasanya bertujuan agar korban mengakui perbuatannya atau menggali informasi.
"Praktik penyiksaan menjadi suatu yang lumrah dan wajar dilakukan oleh aparat penegak hukum. Cara-cara kekerasan untuk menggali informasi masih dianggap lumrah," kata Arif.
(Baca juga: Kontras Paparkan Tantangan dan Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM)
Berdasarkan laporan Kontras pada periode Juni 2016 sampai Mei 2017 kasus penyiksaan banyak terjadi di ruang tahanan Polres, yakni 32 kasus dan ruang tahanan Polda sebanyak delapan kasus.
Berangkat dari fakta tersebut, lanjut Arif, Kontras mendesak agar pemerintah dan DPR membahas RUU Tindak Pidana Penyiksaan. Selain itu pembahasan revisi KUHP dan KUHAP juga perlu dipercepat.
Menurut Arif, selama ini tidak ada mekanisme hukum yang mampu memberikan efek jera bagi aparat negara yang menjadi pelaku kasus penyiksaan.
Mabes Polri sebelumnya sudah memberikan tanggapan terhadap riset mengenai masih adanya penyiksaan oleh oknum anggotanya, berdasarkan riset Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Jika memang terbukti ada penyiksaan, maka Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum.
"Kalau memang terbukti ada fakta-fakta yang menunjukkan benar ada penyiksaan maka akan diproses," kata Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Brigjen Syaiful Zachri.