JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan melaksanakan rapat bersama tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2017).
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, salah satu yang akan dibahas perihal pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bagiamana urusan Densus Tipikor. Payung hukumnya mau apa? Apakah MoU? Kemudian apakah bisa operasional seluruh Indonesia? Terus bagaimana kontrolnya?" kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Salah satu materi bahasan soal sistem penuntutan seperti yang dilakukan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.
Baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji
Untuk KPK, sistem tersebut telah diatur dalam UU KPK. Sementara, untuk Densus Tipikor, payung hukumnya adalah Undang-Undang Kepolisian.
"Kalau bahasa Tito (Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian) kan bisa saja melekat. Itu yang kami harus diyakinkan betul bagaimana komunikasinya antar-institusi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun, dalam rapat Komisi III bersama tiga institusi tersebut, Kapolri juga berencana memaparkan lebih rinci soal konsep Densus Tipikor. Termasuk soal sistem penuntutan seperti di KPK.
Tito meminta dukungan kepada Komisi III agar rencana tersebut bisa terlaksana.
"Pada saat rapat hari Senin bersama Kejaksaan dan KPK, kami mohon dukungan dari Komisi III menyampaikan hal ini sehingga ada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan tentang tim ini," kata Tito.
Baca: Kapolri Ingin Gaji Densus Tipikor Sama seperti KPK
Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak-balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
"Kami sudah siapkan tempat untuk satu atap di eks Polda Metro Jaya. Namun, kalau tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung membentuk tim yang bisa melekat sehingga perkara ini tidak usah bolak-balik," ujar Tito.
"Tanpa mengurangi kewenangan teman-teman Kejaksaan dalam penanganan korupsi. Ini hanya tim kecil yang disiapkan untuk mendukung penuntutan sehingga tidak ada perkara yang bolak balik," lanjut dia.