JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Rencananya, akan ada empat saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar bersama tiga saksi lain akan memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya, (Ganjar) kami panggil hari ini," kata jaksa KPK Irene Putri, lewat pesan singkat, kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Baca: Diyakini Terima Uang E-KTP, Ganjar Pranowo Tunggu Putusan Hakim
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, selain Ganjar, tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni Dedi Priono, Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP.
Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI. Ganjar juga menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.
Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri ketika itu Gamawan Fauzi.
Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto
Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan Andi Narogong.
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.
Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.