JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan pencegahan itu dilakukan pada Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dan adik Inayah, Raden Gede, terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan kepada dua orang tersebut guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
(Baca juga: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)
Pencegahan bepergian ke luar negeri, lanjut Febri, dilakukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf b UU KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Febri menambahkan, hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk kasus Anang.
Dua saksi dari pihak swasta itu yakni Direktur Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief dan Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Febri.
Untuk diketahui, Inayah dan Raden Gede sebelumnya juga sudah pernah dicegah berpergian ke luar negeri pada saat menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Permintaan cegah disampaikan pada Kamis (6/4/2017). Pencegahan saat itu berlaku selama enam bulan ke depan. Inayah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya di Pengadilan Tipikor.
(Baca juga: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang)
Pencegahan waktu itu diputuskan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2017).
Dalam kasus ini, Anang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.
Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.