Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Pencegahan Istri dan Adik Ipar Andi Narogong ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/10/2017, 18:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pengajuan pencegahan itu dilakukan pada Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dan adik Inayah, Raden Gede, terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan kepada dua orang tersebut guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

(Baca juga: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)

Pencegahan bepergian ke luar negeri, lanjut Febri, dilakukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf b UU KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Febri menambahkan, hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk kasus Anang.

Dua saksi dari pihak swasta itu yakni Direktur Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief dan Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, Inayah dan Raden Gede sebelumnya juga sudah pernah dicegah berpergian ke luar negeri pada saat menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Permintaan cegah disampaikan pada Kamis (6/4/2017). Pencegahan saat itu berlaku selama enam bulan ke depan. Inayah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya di Pengadilan Tipikor.

(Baca juga: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang)

Pencegahan waktu itu diputuskan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2017).

Dalam kasus ini, Anang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.

Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com