Rangga Lukita, selaku pengacara nomor perkara 50/PUU-XV/2017 sekaligus kuasa hukum Eggi Sudjana terkait laporan di Bareskrim Polri, mempersoalkan adanya laporan yang dibuat berdasarkan pernyataan Eggi saat diwawancara oleh MK TV (media humas MK).
Rangga meminta jaminan hukum juga berlaku di luar persidangan, selama argumentasi yang disampaikan itu sama substansinya dengan yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami mohon itu agar dijamin, Yang Mulia. Kami memberikan keterangan pers untuk tidak dikriminalkan, jangan sampai kami anak bangsa berpecah-belah, setelah Eggi Sudjana dilaporkan, Romo Franz (Franz Magnis Suseno) juga dilaporkan," kata Rangga.
Arief pun kembali menegaskan bahwa Mahkamah akan menjamin seluruh pihak selama berada dalam persidangan.
"Saudara-saudara yang ada di ruangan ini, saudara dijamin keamanannya. Sedangkan kami tidak bisa menjangkau yang di luar (ruang sidang)," ujarnya.
"Jadi, statement-statement di luar persidangan ini, itu di luar kewenangan kami untuk mengamankan," kata Arief.
Rangga kemudian meminta kepada Arief untuk mengimbau bawahannya, khususnya para staf di divisi MK TV, untuk tidak mewawancara pihak beperkara dengan menyinggung soal substansi permohonan.
Atas permintaan tersebut, Arief mengingatkan bahwa sebagai warga negara maka para pihak mempunyai hak untuk menolak menyampaikan pendapat atau menjawab pertanyaan dari media.
Arief mencontohkan, dirinya kerap diminta untuk wawancara. Namun, permintaan itu ditolaknya dan tidak ada persoalan atas hal itu.
"Kalau itu, tidak bisa dijawab, bisa kan? Saya sering sekali menerima permohonan untuk wawancara, tapi saya mengatakan, 'saya tidak usah diwawancarai, karena apa yang akan saya sampaikan bisa sama dengan pokok perkara'," kata Arief.
Menurut Arief, terkait laporan terhadap Eggi Sudjana, sedianya tidak dikaitkan dengan MK, kecuali hal yang dipersoalkan itu terjadi dalam persidangan.
"Jadi kita sepakati ini. Itu penilaiannya terserah pada penyidik, kami tidak menjangkau itu," kata Arief.