JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, sebanyak 25 partai politik tingkat nasional telah mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Puluhan parpol itu merupakan bagian dari 30 parpol di tingkat nasional yang telah mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU.
"Dari 30 parpol yang diberikan akses, sampai saat ini yang mengisi Sipol sudah 25 partai," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Dengan demikian, masih ada lima parpol lagi yang belum mengisi data partai di Sipol KPU.
Namun, Hasyim enggan mengungkapkan lima parpol tersebut.
Baca: KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran PSI dan PDI-P untuk Pemilu 2019
"Saya sebutin jumlahnya saja ya. Persentasenya parpol yang isi Sipol di atas 75 persen ada 20 partai. Itu nasional semua," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, bagi parpol yang kesulitan mengisi data partainya pada Sipol KPU bisa berkonsultasi dengan tim helpdesk penyelenggara pemilu.
"Helpdesk kan ada beberapa fungsi, bisa konsultasi via phone, datang. Semua pertanyaan kami catat semua apa persoalannya, solusi, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Mukhtar Tompo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU dalam menyiapkan mekanisme pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019 mendatang.
"Sipol yang diberlakukan KPU kami nilai sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal, dan membantu dalam perbaikan administrasi parpol," kata dia.
Baca: Usai Daftar Peserta Pemilu 2019, Sekjen PDI-P Kritik Sipol KPU
Mukhtar mengatakan, Sipol turut membantu parpol dalam merapikan database keanggotaan dan kepengurusan suatu parpol.
"Ketika adminitrasi partai sudah rapi, parpol yang bersangkutan mudah melakukan konsolidasi apapun. Mutasi penduduk dari satu parpol ke parpol lain juga akan tercatat secara otomatis," ujar dia.
"Ini akan mencegah terjadinya kegandaaan kepengurusan dan keanggotaan parpol," kata Sekretaris Tim Pemberkasan DPP Hanura tersebut.