JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau semua peserta pilkada menghormati putusan sengketa hasil pemilu yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesuatu yang final.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (11/10/2017) kemarin.
"Saya juga melihat bahwa persoalan pillkada ini kan persoalan yang selalu ada pro kontra terhadap hasilnya, terutama yang bersengketa. Saya kira sudah tepat lah jalannya bahwa ada keputusan MK yang final dan mengikat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
(baca: Kronologi Saat Massa Merusak Kantor Kemendagri)
Fadli menambahkan, semua pihak harus tunduk pada putusan MK meski hasilnya tidak sesuai harapan, terutama bagi pihak yang kalah dalam sengketa hasil pilkada.
Namun, ia mengatakan, kejadian kemarin menjadi evaluasi bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih mengoptimalkan perannya di daerah untuk memastikan tak ada kecurangan.
Fadli mengatakan, penegakan aturan dalam pilkada sangat penting agar tak ada lagi pihak yang merasa dicurangi sehingga kerusuhan seperti kemarin bisa dihindari.
"Saya kira memang harus ditegakan hukum itu, karena ini persoalan suara rakyat dan demokrasi kita," lanjut politisi Gerindra itu.
(baca: PNS Kemendagri Laporkan Massa Perusak Kantor Kemendagri)
Massa pendukung calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, John Tabo-Barnabas Weya, Rabu sore, merusak sejumlah fasilitas di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya, massa yang berjumlah sekitar 30 orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri sejak Rabu pagi. Mereka menuntut Mendagri mensahkan John-Barnabas.
Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Dirjen Otonomi Daerah menerima massa.
Namun, massa menolak. Mereka meminta langsung dipertemukan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Padahal, saat itu Tjahjo tidak berada di kantor.
Di saat yang sama, sejumlah orang yang hendak diterima oleh Dirjen kembali lagi ke massa yang berada di luar gedung Kemendagri sambil berteriak.