JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri mengatakan, barang sitaan dapat dilelang meskipun belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dalam suatu kasus.
Hal ini sesuati aturan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal 45 KUHAP menyatakan itu tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit perawatannya, sehingga bisa dilelang lebih dulu," kata Irene dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Meski demikian, untuk melakukan lelang terhadap barang-barang tersebut perlu didahului dengan adanya persetujuan dari pihak tersangka/terdakwa atau kuasanya.
Baca: Pansus Angket Ingatkan KPK Benahi Barang Sitaan Pasca-lelang Mobil
Persetujuan tersebut demi memberikan kepastian hukum. Sebab, dalam tahap ini pengadilan belum memutuskan bahwa barang yang disita itu akan dikembalikan atau tidak kepada tersangka.
"Kalau akhir putusan tanpa persetujuan dan ketika putusan hakim dikembalikan ke terdakwa, harus dicarikan barang yang sama dengan yang dilelang. Jadi, persetujuan tersangka penting," kata dia.
Ia menambahkan, KPK pernah beberapa kali melakukan lelang terhadap barang milik tersangka yang perkaranya belum inkrah.
Baca: Soal Barang Sitaan, KPK Tegaskan Selalu Koordinasi dengam Rupbasan
Salah satunya, lelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi.
Dari hasil pelelangan sapi-sapi tersebut diperoleh Rp 926 juta yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang melibatkan Ojang.
Pelelangan dilakukan secara online pada 6 September 2016 lalu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang juga membawahi Subang dan Karawang.