JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materii terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017), mengagendakan mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sedianya, sidang ini dihadiri para pihak, yakni Pemohon, pihak terkait, serta pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Namun, sejak sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, anggota Komisi III yang biasanya menjadi perwakilan DPR tidak terlihat di ruang sidang.
"Dari DPR belum hadir, belum ada surat pemberitahuan (ketidakhadiran) juga," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat membuka sidang.
Baca: KPK Nilai Hak Angket DPR Tak Proporsional dan Hilang Rasionalitas
Perwakilan DPR sedianya menempati kursi yang ada di sayap kanan ruang sidang atau sisi Utara Gedung MK. Tepatnya, kursi untuk anggota DPR itu sejajar dengan kursi perwakilan dari pemerintah.
Hingga sekitar satu jam persidangan berlangsung, perwakilan DPR tak kunjung terlihat.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, yang biasa mewakili DPR, mengaku tidak bisa hadir di persidangan karena tengah mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung, M Prasetyo.
Menurut dia, DPR telah mengutus Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk mewakili pada persidangan hari ini.
"Saya tidak bisa karena ada Raker dengan Jaksa Agung," kata Arsul melalui pesan singkatnya, Rabu.
Baca: Rekaman Video Rapat Komisi III DPR dengan KPK Akan Diputar di MK
Dalam sidang kali ini, pemohon mengajukan alat bukti berupa beberapa potongan video ketika rapat antara DPR dan KPK digelar beberapa waktu lalu.
Salah satu poin yang disoroti yakni desakan untuk membuka rekaman Miryam S Haryani.
Durasi video sekitar satu jam tiga puluh menit. Meskipun yang diputar dalam sidang hanya beberapa potongan video, namun pemohon juga akan menyertakan video serta transkrip utuh kepada Mahkamah.