JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapat predikat best practice dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
"Saya pikir ini menjadi hal yang sangat harus kita apresiasi," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2017).
"Pertama, KPK itu lahir dari reformasi. Dari awal saya sampaikan khususnya ini tetap mendukung yang memperkuat KPK walaupun PAN masuk di dalam Pansus (Angket KPK)," kata dia.
Taufik menambahkan, masuknya PAN dalam Pansus Angket juga merupakan bagian dari upaya menjaga marwah KPK.
(Baca juga: Dapat Predikat "Best Practices" dari PBB, KPK Harap UU Tidak Direvisi)
Ia mengatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang sangat diharapkan keberadaannya oleh masyarakat sehingga perlu dijaga benar marwahnya.
Karena itu, PAN merasa berkewajiban untuk menjaga agar semua sistem di KPK berjalan sebagaimana mestinya melalui Pansus Angket.
"Yang pasti semuanya kalau saya pribadi ya kita harapkan KPK yang kuat, yang marwahnya benar-benar bisa digunakan untuk melakukan law enforcement," lanjut dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
(Baca juga: Banyak Kepala Daerah Korupsi, Bawaslu Kerja Sama dengan KPK)
Dalam penelitian yang dilakukan UNCAC, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mendapatkan predikat best practices. Laode pun berharap Undang-Undang KPK sebagai dasar hukum KPK dalam bertindak tidak diubah.
"Kelembagaan KPK itu oleh review-nya dianggap best practices di dunia. Jadi yang diubah jangan Undang-Undang KPK, tapi Undang-Undang Tipikornya. Jadi mana yang gatal, mana yang digaruk, ini beda," kata Laode dalam jumpa pers bersama delegasi UNCAC di Hotel Four Points, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Laode menyinggung soal langkah pemerintah dan DPR yang beberapa kali mencoba melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Upaya revisi beberapa kali mencuat, namun akhirnya batal karena mendapat penolakan publik.
"Kalau internasional memuji kita best practices, itu lembaga KPK-nya. Tapi yang mau diubah (Undang-Undang) KPK-nya malah. Itu yang salah menurut saya," ujar Laode.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.