Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2017, 13:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, hukuman mati tetap akan diberlakukan.

Aturan tersebut tengah dimatangkan dalam revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, hukuman mati masih relevan untuk saat ini meski sejumlah pihak mempertentangkannya.

"Dua arus pikiran yang berbeda dua pandangan tentang hukuman mati tetap ada yang dukung dan tidak, maka kita mengambil posisi tengah," kata Yasonna, sebelum menghadiri rapat di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Baca: Mantan Hakim Konstitusi Anggap Hukuman Mati Tak Mempan Timbulkan Efek Jera

Meski praktik suap terhadap oknum hakim masih terjadi, Yasonna menilai hal itu tak membuat aturan soal hukuman mati perlu ditinjau kembali.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu pengesahan RKUHP.

"Itu kan hukum positif kita masih ada tentang hukuman mati. Tunggu saja sampai kami sahkan kembali. Sudah dekat pengesahan rancangan UU hukum pidana yang baru," kata dia. 

Adapun, soal jalan tengah yang diambil adalah menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Hukuman tersebut juga masih bisa ditinjau kembali. Tak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut berkelakuan baik.

Baca: Kontras: Kejagung Ambisius Lakukan Eksekusi Mati, tapi Tak Ada Evaluasi

"Nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun misalnya dia berkelakuan baik itu bisa diubah, itu jalan keluar yang kami ambil," kata dia.

Hapus hukuman mati

Resistensi terhadap aturan hukum mati masih terus disuarakan sejumlah kelompok.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah menghapus aturan hukuman mati dalam draf revisi RKUHP.

"Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk menggapai ketentuan pidana hukum mati dalam rancangan KUHP," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Arief mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati, ada indikasi kesalahan penghukuman terhadap terpidana.

Pemerintah dinilai seolah menutup mata terhadap mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus dalam proses penegakan hukum.

Arief menyebutkan, dalam kondisi seperti itu, penetapan hukuman mati sangat berbahaya dan rentan terhadap kesalahan dalam menghukum terpidana.

Kompas TV Divonis Mati, 3 Napi di Makassar Kabur Lewat Ventilasi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com