Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tidak Pecat Atasan Hakim Sudiwardono, Ini Alasannya...

Kompas.com - 09/10/2017, 21:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membantah telah memecat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro pascaditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu lalu atau beberapa jam lalu," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Tim pemeriksa MA telah menginterogasi Herri, Senin pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Hasilnya, Herri dianggap telah memenuhi kewajiiban membina dan mengawasi ketua pengadilan tinggi se-Indonesia, termasuk Sudiwardono.

Herri juga dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudiwardono.

(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)

"Tim pemeriksa berkesimpulan. Dirjen Badan Peradilan Umum selaku atasan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Manado memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya," ujar Sunarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua jam, Herri justru telah berupaya mencegah tindak pidana korupsi kepada Sudiwardono. Mulai dengan cara formal, informal hingga personal.

"Dalam beberapa kegiatan tidak resmi, misalnya acara pernikahan, (Dirjen Badan Peradilan Umum) selalu mengingatkan agar para pimpinan pengadilan (Sudiwardiono) agar bisa menjadi role model bagi bawahannya," ujar Sunarto.

Diberitakan, Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha.

(Baca: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Komisioner KPK Laode dalam konferensi pers, seusai penyidik KPK menangkap tangan tindakan itu.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Sepanjang hari Minggu (8/10), tim KPK menggeledah Pengadilan Tinggi Manado dan rumah dinas hakim Sudiwardono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com