Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Percayalah, Aparatur MA dan Pengadilan Lebih Banyak yang Baik"

Kompas.com - 07/10/2017, 23:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, MA berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas penindakan yang dilakukan terhadap oknum peradilan.

Dalam hal ini, MA juga mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (6/10/2017) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, yang diduga menerima suap dari Anggota Komisi XI DPR Aditya Moha.

Sunarto berharap, kerja sama kelembagaan antara MA dan KPK berlanjut dalam upaya membersihkan lembaga peradilan.

"Mudah-mudahan ke depan, bila ada perubahan yang cukup signifikan dari teman-teman aparatur penegak hukum, khususnya aparatur MA dan badan peradilan, kami tidak duduk di sini (di gedung KPK)," kata Sunarto, saat memberikan konferensi pers bersama KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

(Baca juga: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)

MA sendiri, menurut Sunarto, sudah memiliki sistem pengaduan atau whistleblowing system demi membersihkan lembaga peradilan.

Bahkan, menurut Sunarto, informasi dan bocoran juga berasal dari internal MA untuk mengungkap oknum korup di lembaga yudikatif dan institusi peradilan.

"Jadi percayalah, aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik-baik tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya ada yang mau menodai badan peradilan," ucap Sunarto.

MA sendiri telah memecat Sudiwardono setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan)

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Politisi Golkar Aditya Moha diduga menyuap hakim agar ibunya bebas di tingkat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com