JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai, seorang menteri tidak harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut.
"Di Undang-Undang Pilkada enggak disebutkan. Secara spesifik mengenai menteri, undang-undang tidak menyebutkan posisinya di mana, seperti apa," kata Veri saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Veri menyebutkan, Pasal 7 UU Pilkada mengatur bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, yakni anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi, PNS, Kepala Desa, pegawai BUMN dan BUMD.
Baca: Utusan Khofifah Ambil Formulir Cagub Jatim ke Partai Demokrat
Akan tetapi, mesti tidak ada aturan soal itu, bukan berarti seorang menteri yang maju pilkada tidak harus mundur dari jabatannya.
Menurut Veri, menteri tersebut harus meminta izin kepada atasannya, yakni Presiden.
"Menteri itu kan pembantu presiden, jadi dalam menjalankan tugasnya itu dia (menteri) sebenarnya membantu proses penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab presiden. Maka kalau misalnya maju sebagai kepala daerah harus seizin presiden," kata Veri.
Polemik mengenai mundurnya seorang menteri dari jabatannya ketika maju pilkada menjadi perbincangan setelah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut-sebut akan ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Khofifah mengaku sudah ada lima partai politik yang siap mengusungnya.
Baca: Apakah Mengizinkan Khofifah Maju Pilkada Jatim? Ini Jawaban Jokowi
Utusan dari Khofifah juga dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur ke Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Sementara itu, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menilai, lebih etis jika seorang menteri yang maju dalam pilkada mengundurkan diri dari jabatannya.
Langkah ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan jabatan.
"Atau dapat banyak menimbulkan kesan penyalahgunaan jabatan, secara etika, lebih tepat yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.