Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Maju di Pilkada Jatim, Haruskah Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri?

Kompas.com - 03/10/2017, 22:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai, seorang menteri tidak harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut.

"Di Undang-Undang Pilkada enggak disebutkan. Secara spesifik mengenai menteri, undang-undang tidak menyebutkan posisinya di mana, seperti apa," kata Veri saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Veri menyebutkan, Pasal 7 UU Pilkada mengatur bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, yakni anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi, PNS, Kepala Desa, pegawai BUMN dan BUMD.

Baca: Utusan Khofifah Ambil Formulir Cagub Jatim ke Partai Demokrat

Akan tetapi, mesti tidak ada aturan soal itu, bukan berarti seorang menteri yang maju pilkada tidak harus mundur dari jabatannya.

Menurut Veri, menteri tersebut harus meminta izin kepada atasannya, yakni Presiden.

"Menteri itu kan pembantu presiden, jadi dalam menjalankan tugasnya itu dia (menteri) sebenarnya membantu proses penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab presiden. Maka kalau misalnya maju sebagai kepala daerah harus seizin presiden," kata Veri.

Polemik mengenai mundurnya seorang menteri dari jabatannya ketika maju pilkada menjadi perbincangan setelah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut-sebut akan ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Khofifah mengaku sudah ada lima partai politik yang siap mengusungnya.

Baca: Apakah Mengizinkan Khofifah Maju Pilkada Jatim? Ini Jawaban Jokowi

Utusan dari Khofifah juga dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur ke Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

Sementara itu, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menilai, lebih etis jika seorang menteri yang maju dalam pilkada mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan jabatan.

"Atau dapat banyak menimbulkan kesan penyalahgunaan jabatan, secara etika, lebih tepat yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Hadar.

Kompas TV Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengaku akan mengajukan pengunduran dirinya dari kabinet kerja Jokowi JK, setelah semua persiapan menuju pilkada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com