JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang pengawasan obat dan makanan sebagai payung hukum untuk memperkuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kita ingin BPOM diperkuat dengan UU agar pengawasannya lebih bisa intensif," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2017).
Selama ini, Jokowi tak menampik bahwa rekomendasi yang diberikan BPOM kerap diabaikan kepala daerah.
Jokowi mengatakan, dengan UU yang baru tersebut, maka setiap instansi, lembaga atau pun pemda harus menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh BPOM.
"Apa yang diberi rekomendasi itu harus dijalankan rekomendasinya. Percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya enggak dipakai," ucap Jokowi.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya mengapresiasi Presiden yang telah mengeluarkan inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan, serta perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang organisasi BPOM.
Dengan dua aturan itu, Penny menilai, BPOM dapat melaksanakan tugas pengawas dengan lebih optimal.
Namun, Penny mengaku, pihaknya juga masih menunggu RUU tentang pengawasan obat dan makanan yang tengah disusun pemerintah.
"Ke depan, harapan kami adalah segera bergulir adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan yang dapat jadi payung regulasi sehingga BPOM bisa semakin kokoh melindungi masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.